Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kebumen Teken MoU dengan Fatayat NU, Perkuat Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif

SIARAN PERS


Bawaslu Kebumen Teken MoU dengan Fatayat NU, Perkuat Pendidikan Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif


Kebumen, 13 Oktober 2026 — Sehari setelah pelantikan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kebumen pada 11 Oktober 2026, Bawaslu Kabupaten Kebumen dan PC Fatayat NU Kabupaten Kebumen menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Senin, 12 Oktober 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Kebumen, Hj. Siti Badi’atul Firdos, M.Pd., beserta empat pengurus. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Ketua Amin Yasir, S.H., anggota Bawaslu, serta jajaran sekretariat.


Komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Kebumen dan PC Fatayat NU telah terjalin sejak lama. Menjelang pelantikan pengurus baru, komunikasi semakin intensif dilakukan melalui perwakilan kedua lembaga untuk membahas draf kerja sama. Setelah draf disepakati, penandatanganan MoU dilaksanakan sebagai landasan kolaborasi kedua lembaga dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.


Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, menyampaikan bahwa Fatayat NU memiliki struktur organisasi hingga tingkat desa serta basis sosial dan kultural yang kuat. Potensi tersebut dapat menjadi modal penting untuk melaksanakan edukasi politik dan demokrasi secara bersama-sama.


Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan Fatayat NU diharapkan dapat memperluas jangkauan pendidikan politik, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu sejak dini, termasuk praktik politik uang.


Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Kebumen, Hj. Siti Badi’atul Firdos, M.Pd., menyatakan kesiapan organisasinya untuk berkolaborasi dalam pendidikan demokrasi dan belajar bersama Bawaslu. Ia juga menegaskan bahwa Fatayat NU memiliki jaringan kepengurusan hingga tingkat anak ranting atau lingkungan RW yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan bersama.


Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bertema “Peran Perempuan dalam Memperkuat Demokrasi di Kabupaten Kebumen”. Diskusi dipandu oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badruzzaman, yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.


Dalam pengantarnya, Badruzzaman menekankan bahwa pemilih perempuan memiliki posisi strategis dalam pembangunan demokrasi. Menurutnya, peran perempuan tidak berhenti pada penggunaan hak pilih saat Pemilu, tetapi juga perlu berlanjut setelah Pemilu melalui partisipasi dalam mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perempuan.


Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain mendorong keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi kebijakan yang dihasilkan agar memperhatikan kepentingan perempuan. Badruzzaman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan DPRD bukan merupakan kewenangan pengawasan Pemilu Bawaslu, tetapi masyarakat, termasuk Fatayat NU, dapat berpartisipasi dalam mengawal kebijakan publik sesuai dengan peran dan kewenangannya.


Dalam diskusi tersebut, Badruzzaman turut mengangkat data Pemilu 2024 di Kabupaten Kebumen. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) laki-laki lebih banyak daripada perempuan dengan selisih ribuan pemilih. Namun, tingkat partisipasi pemilih perempuan di tempat pemungutan suara (TPS) tercatat lebih tinggi, dengan selisih sekitar 33 ribu partisipasi dibandingkan pemilih laki-laki.


Data tersebut menjadi bahan diskusi mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi. Di sisi lain, keterwakilan perempuan yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kebumen disebut sebanyak 11 orang atau sekitar 22 persen. Angka tersebut masih berada di bawah angka 30 persen yang menjadi ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.


Menurut Badruzzaman, partisipasi pemilih perempuan yang tinggi perlu diiringi dengan penguatan keterwakilan dan peran perempuan dalam proses pengambilan kebijakan. Dukungan masyarakat diperlukan agar aspirasi perempuan dapat diperjuangkan secara optimal, termasuk dalam kebijakan dan penganggaran yang memperhatikan kebutuhan perempuan.


Lebih lanjut, Badruzzaman menegaskan bahwa kerja sama antara Bawaslu dan Fatayat NU merupakan bentuk kolaborasi dalam pengembangan kapasitas intelektual dan sumber daya manusia. Melalui pendidikan demokrasi yang berkelanjutan, kader Fatayat NU diharapkan dapat mengambil berbagai peran dalam ekosistem Pemilu, baik sebagai pemantau Pemilu, peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyelenggara Pemilu melalui mekanisme yang ditetapkan, maupun pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.


Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan kesadaran politik yang baik menjadi modal penting untuk mendukung kehidupan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas, baik selama tahapan Pemilu maupun setelahnya.


Diskusi berlangsung secara interaktif dan khidmat. Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, S.H., turut memimpin jalannya percakapan yang membahas gambaran tindak lanjut kerja sama ke depan.


Melalui penandatanganan MoU ini, Bawaslu Kabupaten Kebumen dan PC Fatayat NU Kabupaten Kebumen diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pendidikan demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong keterlibatan perempuan dalam pengawasan partisipatif dan penguatan demokrasi yang berkelanjutan.


Kebumen, 13 Oktober 2026

ttd

Humas Bawaslu Kabupaten Kebumen

Pers Release