Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan tembusan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Kebumen Nomor 248/PL.1.1-1-SD/3305/2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen melakukan pengawasan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Tim Verifikas
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 31.4/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 tahun 2022 terjadi perubahan j
Kebumen – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen
melakukan kesiapan alat tes tertulis Peserta Calon Panwaslu Kecamatan Kabupaten
Kebumen, di SMK Negeri 1 Kebumen, pada Jumat (14/10/2022).
Bawaslu melayangkan surat pencegahan pelanggaran kepada KPU dan Partai Politik se-Kabupaten Kebumen yang lolos verifikasi administrasi atau lanjut ke subtahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual. Verifikasi faktual mencakup kepengurusan (ketua, sekretaris, bendahara), kantor dan keanggotaan.