Tanggal : 20 November 2024
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen petakan 15 potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasil secara umum terdapat 4 (empat) indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 (enam) indikator banyak terjadi dan 5 (lima) indikator tidak banyak terjadi namun tetap perlu di antisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan oleh PKD dibantu Pengawas TPS terhadap 8 variabel yang didalamnya memuat 28 indikator. Diambil dari identifikasi kerawanan 460 kelurahan/desa di 26 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan identifikasi TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Hasil ini telah melalui serangkaian verifikasi dan validasi secara berjenjang.
Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki Riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Hasilnya sebagai berikut:
4 (empat) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
769 (tujuh ratus enam puluh Sembilan) TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status)
426 (empat ratus dua puluh enam) TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPPh)
346 (tiga ratus empat puluh enam) TPS Terdapat penyelenggara tingkat TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
792 (tujuh ratus Sembilan puluh dua) TPS Terdapat pemilih disabilitas terdaftar dalam DPT
6 (enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
95 (Sembilan puluh lima) TPS Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
15 (lima belas) TPS sulit dijangkau (akses terjal)
26 (dua puluh enam) TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)
10 (sepuluh) TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
78 (tujuh puluh delapan) TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
41 (empat puluh satu) TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
5 (lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu diantisipasi
3 (tiga) TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu
4 (empat) TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan
6 (enam) TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
1 (satu) TPS di Lokasi Khusus
1 (satu) TPS Terdapat Riwayat PSU (Pemungutan Suara Ulang)
Lampiran:
Persebaran Potensi TPS Rawan Kabupaten Kebumen
Indikator | Jumlah TPS |
TPS Rawan Paling Banyak
| |
|---|---|---|---|
1. | Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status) |
769
| Ambal, Buayan, Petanahan, Sempor, Sruweng, |
2. | Terdapat Pemilih Pindahan (DPPh) | 426 | Karanganyar, Klirong, Petanahan, Sempor, Sruweng |
3. | Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) | 95 | Adimulyo, Karanganyar, Petanahan, Prembun, Puring |
4. | Terdapat penyelenggara tingkat TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas | 346 | Buayan, Mirit, Rowokele, Sempor, Sruweng |
5. | ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu | 3 | Sadang, Puring, Alian |
6. | Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan | 4 | Karanggayam, Prembun |
7. | TPS sulit dijangkau (akses terjal) | 15 | Karanganyar, Karanggayam, Karangsambung, Sempor |
8. | TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) | 26 | Bonorowo, Karanggayam, Puring, Adimulyo, Padureso |
9.
| TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 10 | Gombong, Kuwarasan, Petanahan, Pejagoan, Karanganyar |
10. | TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu | 6 | Ayah, Gombong, Petanahan, Poncowarno, Puring |
11. | TPS di Lokasi Khusus | 1 | Kecamatan Kebumen |
12. | Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS | 78 | Karanggayam, Pejagoan, Padureso, Mirit, Sadang |
13. | Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | 41 | Karanggayam, Mirit |
14. | Terdapat pemilih disabilitas terdaftar dalam DPT | 792 | Buayan, Klirong, Kuwarasan,Petanahan, Rowokele |
15. | Terdapat Riwayat PSU (Pemungutan Suara Ulang) | 1 | Kecamatan Petanahan |
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Kebumen merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Kebumen, 20 November 2024
BAWASLU KABUPATEN KEBUMEN
Amin Yasir
Eka Rohmawati
Imam Khamdani
Nurul Ichwan
Badruzzaman