Lompat ke isi utama

Pers Release

Triwulan II 2026, Bawaslu Kebumen Sarperkan 47 Data Pemilih

Siaran Pers PDPB Triwulan II
 

Triwulan II 2026, Bawaslu Kebumen Sarperkan 47 Data Pemilih

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II (April-Juni 2026) Bawaslu Kabupaten Kebumen memberikan saran perbaikan sebanyak 47 Data Pemilih kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti. Saran perbaikan pertama secara tertulis disampaikan pada tanggal 20 April sebanyak 22 data pemilih dan telah ditindak lanjuti oleh KPU pada basis data pemilih (Sidalih) dengan jawaban tertulis pada tanggal 21 April 2026. Saran perbaikan kedua disampaikan pada tanggal 4 Mei dan telah ditindaklanjuti dengan jawaban tertulis pada tanggal 06 Mei 2026. 47 data pemilih seluruhnya kategori pemilih meninggal dunia. 

Saran perbaikan merupakan temuan data pemilih yang belum sesuai di basis data Pemilih KPU seperti dalam data Cek DPT Online. Seperti pemilih yang TMS karena meninggal dunia semestinya tidak lagi terdaftar sebagai pemilih. Meskipun KPU mendapatkan data secara periodik dari Dinas Dukcapil, namun data masukan dari Bawaslu merupakan hasil pengawasan secara berjalan. Setidaknya berasal dari aduan masyarakat dan masukan dari pemerintah desa. Semua data pemilih meninggal dunia disampaikan dengan data dukung autentik sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dinamika data pemilih dalam hal kategori pemilih TMS meninggal dunia diantaranya adalah soal waktu update secara berjalan, belum semua warga meninggal dunia dibuatkan akta kematian di Dinas Dukcapil karena keluarga belum mengajukan penerbitan akta kematian, hanya ada surat kematian dari Pemerintah Desa, hal ini memungkinkan belum tercover dalam data Dukcapil (kemendagri) yang sifatnya periodik diberikan kepada KPU kategori pemilih meninggal dunia. Sehingga data dari Bawaslu tidak hanya sebagai masukan realtime, tetapi sebagai media konfirmasi atau penguat infromasi data. 

Disamping dua kali saran perbaikan dalam triwulan II ini 2026 ini, Bawaslu juga mendapatkan data dari uji petik data pemilih di lapangan. Terhadap hasil uji petik yang belum sesuai setelah pengecekan dari petugas Bawaslu, disampaikan kepada KPU untuk di tindaklanjuti. 

Pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Kebumen tahun 2026 ini setidaknya menerapkan 7 (tujuh) strategi. Pertama, uji petik data pemilih, pemberian surat imbauan agar melaksanakan PDPB sesuai ketentuan, pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) oleh KPU, koordinasi dengan instansi terkait, penerimaan posko aduan, pemberian saran perbaikan dan pengawasan rapat pleno rekapitulasi setiap triwulan sekali di KPU Kabupaten Kebumen.

Saran perbaikan dalam triwulan II sebanyak 47 data pemilih tersebut diatas tersebar di beberapa kecamatan dan desa. Bawaslu kabupaten Kebumen menyampaikan terimakasih kepada pihak yang berkontribusi dalam pengawasan partisipatif. Sampai tahapan Pemilu 2029 Bawaslu Kebumen terus mengajak kepada warga masyarakat dan instansi terkait terutama Pemerintah Desa dan Komunitas Pengawas Partisipatif bersama mengawasi dan mendorong data pemilih Pemilu yang akurat dan mutakhir.

 

Kebumen, 09 Juni 2026

Ttd

Humas Bawaslu Kebumen

Pers Release