KEBUMEN-dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu
KEBUMEN-Salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran sebelum tahapan atau subtahapan dimulai melalui surat tertulis kepada para pihak terkait tahapan Pilkada.
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan pembentukan badan adhoc KPU yaitu PPK dan PPS. Jelang tahapan Pemutkahiran Daftar Pemilih (Coklit) yang belum terbentuk adalah PPDP/Pantarlih yang akan melakukan Coklit mulai 24 Juni s.d. 25 Juli 2024.
KEBUMEN-Bawaslu Kebumen melaksanakan intruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Dalam Instruksi tersebut, pada diktum kesatu berbunyi melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan di daerah amsing-masing.
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada 50 Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen hasil Pemilu 2024 agar segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK.