Lompat ke isi utama
Berita
humas
 KEBUMEN-dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gu
humas
KEBUMEN-Salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran sebelum tahapan atau subtahapan dimulai melalui surat tertulis kepada para pihak terkait tahapan Pilkada.
humas
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan pembentukan badan adhoc KPU yaitu PPK dan PPS. Jelang tahapan Pemutkahiran Daftar Pemilih (Coklit) yang belum terbentuk adalah PPDP/Pantarlih yang akan melakukan Coklit mulai 24 Juni s.d. 25 Juli 2024.
humas
KEBUMEN-Bawaslu Kebumen melaksanakan intruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Dalam Instruksi tersebut, pada diktum kesatu berbunyi melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan di daerah amsing-masing.
humas
KEBUMEN-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengimbau kepada 50 Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen hasil Pemilu 2024 agar segera melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) kepada KPK.